HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lambatnya penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan mulai menuai sorotan publik. Meski pemeriksaan telah berlangsung lebih dari enam bulan, status hukum para pihak yang diperiksa hingga kini belum juga ditetapkan secara jelas.
Padahal, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan telah menekankan prinsip penyidikan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30, yang memberi kewenangan kepada jaksa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dengan menjunjung asas profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Praktisi Hukum Kota Bandar Lampung, Hengki Irawan, menilai situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Jika penyidikan sudah berjalan lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan status tersangka, publik berhak mempertanyakan konsistensi asas cepat dan kepastian hukum sebagaimana dimandatkan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Hengki, Selasa (17/9/2025).
Hengki menjelaskan, keterlambatan proses penyidikan juga bisa menimbulkan persoalan serius, terlebih jika kasus terkait tindak pidana kehutanan.
“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin sah (Pasal 50 ayat 3). Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2,”ucapnya
Lebih jauh, kata Hengki, bila ditemukan adanya keterlibatan kepala daerah dalam penerbitan izin yang menyimpang, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, KUHP Pasal 421 secara tegas menyebut pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana.
“Dalam konteks ini, aparat penegak hukum wajib menuntaskan penyidikan secara cepat dan memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP. Jangan sampai kewenangan Jaksa dipertanyakan hanya karena lambannya proses penyidikan yang melewati batas waktu wajar,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 6 Januari 2025, RAS juga telah diperiksa penyidik selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan keterlibatannya dalam penguasaan lahan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin resmi.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan dan penerbitan izin.
“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan. Itu yang kami dalami,” kata Armen.
Armen menegaskan, bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan objektif.
”Pihak kejaksaan juga memastikan setiap langkah penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat,”tandasnya
(Hen)