Munir Desak Aparat Bongkar Jaringan Peredaran Barang Ilegal di Lampung

Redaksi - Kamis, 06 Nov 2025 - 22:07 WIB
Munir Desak Aparat Bongkar Jaringan Peredaran Barang Ilegal di Lampung
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyoroti maraknya peredaran barang dan rokok ilegal di Lampung. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris menyoroti maraknya peredaran barang ilegal di Lampung. 

Munir mengatakan, aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik bagi masyarakat maupun bagi pendapatan daerah. Sehingga upaya pemberantasan tidak cukup hanya menyasar pedagang kecil, tetapi harus menyentuh akar persoalan di tingkat produsen dan distributor.

“Penindakan jangan hanya di hilir. Harus dibasmi dari hulunya — dari produsen dan distributornya. Pedagang kecil itu justru korban,” kata Munir, Kamis (6/11).

Politisi PKB Lampung ini secara khusus menyoroti peredaran rokok ilegal yang dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran besar dalam penerimaan pajak daerah.

“Keberpihakan terhadap industri rokok kretek dalam negeri harus menjadi prioritas. Karena faktanya, uang dari cukai rokok dua kali lipat lebih besar dibanding laba BUMN selama setahun,” ungkapnya.

Munir mengungkapkan, target pendapatan pajak rokok Provinsi Lampung tahun 2025 dipatok sebesar Rp738 miliar. Namun, menurutnya angka ini semestinya bisa jauh lebih tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung termasuk daerah dengan jumlah perokok aktif tertinggi di Indonesia mencapai 33 hingga 37 persen dari total populasi.

“Kalau Lampung penyumbang perokok terbesar, semestinya juga menjadi penyumbang pajak rokok terbesar. Tapi itu tak terjadi karena masih banyak rokok ilegal beredar,” jelasnya.

Munir menegaskan, maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah karena hilangnya potensi dana bagi hasil pajak rokok, tetapi juga merugikan masyarakat.

“Orang beli rokok mahal, tapi bea cukainya tidak maksimal masuk ke kas negara. Pemerintah daerah ikut rugi karena tidak dapat dana bagi hasil dari pusat,” kata dia.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum bersama Bea Cukai untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung.

Bea Cukai dan aparat harus kerja ekstra. Kalau seluruh rokok yang beredar legal, potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan sekaligus melindungi masyarakat,” ucapnya 

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp74,95 miliar.

Dari hasil operasi selama September 2024 hingga Oktober 2025 itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp29,78 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.