HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menanggapi polemik pemberian bantuan Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp60 miliar.
Menurutnya, kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil (civil society) harus dipandang sebagai hal yang positif.
"Kritik itu sifatnya konstruktif, tujuannya untuk perbaikan ke depan," ujar Dedi.
Terkait mekanisme Anggaran, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan pemberian bantuan semacam ini seharusnya sudah masuk dalam perencanaan pembangunan, baik jangka pendek maupun menengah.
"Alokasi Anggaran biasanya sudah dirancang secara komprehensif, mengikuti program dan kegiatan yang ditetapkan, seperti belanja modal, investasi, maupun alokasi lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai pelaksana teknis dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perumus kebijakan perencanaan memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan kepada publik.
"Bappeda yang lebih mengetahui detail dasar perencanaan bantuan ini. Penjelasan dari Bappeda dapat menjawab kekhawatiran publik soal dugaan alokasi Anggaran yang tidak tepat sasaran. Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang jelas dari Bappeda maupun Dinas PU," pungkasnya.
Ada yang hangat akhir-akhir ini. Sebuah surat terbuka dari salah satu tokoh di Bandar Lampung. Juwendra Asdiansyah, seorang penulis yang sudah sangat dikenal luas. Surat terbuka ditulis untuk Walikota Bandar Lampung. Status surat terbuka itu adalah sebuah kritik terhadap kebijakan public. Isinya meminta Walikota untuk menghentikan rencana memberikan bantuan Rp60 miliar guna pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Alasannya, rencana ini dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Sebagai suatu kritik hal itu merupakan bagian dari demokrasi dan patut menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Hanya saja, substansi kritik tampaknya perlu dilengkapi dengan data-data, khususnya perencanaan program, kegiatan dan Anggaran yang telah dituangkan dalam RKPD dan APBD 2025 maupun APBD-P 2025. Dalam data-data tersebut, tidak sepenuhnya benar bahwa Walikota Bandar Lampung mengabaikan kepentingan public.
Tahun 2025, Pemerintah Kota menetapkan APBD sebesar Rp 2,5 triliun yang sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Fokus utama Anggaran adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta pengembangan ekonomi warga. Pada pertengahan tahun, melalui APBD Perubahan, anggaran meningkat menjadi Rp 2,55 triliun. Tambahan dana ini digunakan untuk memperkuat program-program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Di bidang pendidikan, Anggaran yang semula Rp 625 miliar naik menjadi Rp 637,5 miliar. Dana ini digunakan untuk memperbaiki ruang kelas, memberikan beasiswa bagi siswa kurang mampu, dan mendukung digitalisasi sekolah. Pada bidang kesehatan, anggaran bertambah dari Rp 375 miliar menjadi Rp 382,5 miliar. Penambahan ini dipakai untuk memperluas pelayanan puskesmas keliling, memperkuat posyandu, serta menambah obat dan vaksin bagi masyarakat.
Infrastruktur juga mendapatkan perhatian besar. Anggaran naik dari Rp 500 miliar menjadi Rp 510 miliar untuk memperbaiki jalan lingkungan, memperluas drainase agar banjir berkurang, serta memperbaiki sarana air bersih. Perlindungan sosial meningkat dari Rp 250 miliar menjadi Rp 255 miliar dengan fokus pada bantuan langsung tunai untuk keluarga miskin, program inklusi bagi penyandang disabilitas, dan pelatihan kerja bagi warga yang belum memiliki pekerjaan.
Bidang ekonomi rakyat mendapat tambahan dana dari Rp 200 miliar menjadi Rp 204 miliar. Programnya meliputi bantuan modal usaha kecil, pelatihan digital bagi UMKM, dan promosi pariwisata lokal. Pelayanan publik digital pun diperkuat, dengan Anggaran naik menjadi Rp 178,5 miliar, untuk layanan perizinan online, aplikasi aduan warga, dan transparansi anggaran. Di sektor lingkungan hidup, tambahan anggaran mendorong program bank sampah, penghijauan kota, serta konservasi sungai. Sementara bidang kebudayaan dan olahraga juga mendapat tambahan dana untuk festival budaya, beasiswa atlet, dan fasilitas olahraga warga.
Dengan adanya APBD Perubahan 2025, masyarakat kota diharapkan semakin merasakan manfaat nyata dari pembangunan. Anggaran yang ada tidak hanya digunakan untuk membiayai program rutin, tetapi diarahkan langsung untuk kebutuhan sehari-hari warga, mulai dari sekolah yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih dekat, jalan lingkungan yang lebih layak, hingga dukungan bagi UMKM dan keluarga kurang mampu. Dengan demikian, APBD 2025 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang pro publik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun kritik-kritik yang diberikan tentu perlu di respon secara positif, sebagai bagian dari mekanisme check and balance, agar pembangunan kota sukses dan warganya semakin sejahtera. Bahkan, Juwendra Adiasnya, menyatakan dengan tulus bahwa kritik ini sebagai bentuk kecintaan kepada pemimpin Kota Bandar Lampung, kecintaan pada warga dan kota Bandar Lampung.
(Yud)