HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti proyek pembangunan Living Plaza Lampung (LPL) yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama risiko banjir di kawasan Rajabasa dan sekitarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumaidi, menyampaikan bahwa pihaknya meminta pengembang untuk bersikap transparan terhadap site plan dan sistem drainase proyek yang sedang dibangun di kawasan Rajabasa tersebut.
"Kami ingin lebih tahu dan transparan terkait dengan site plan mereka. Karena nanti imbasnya, Banjir ini kan bukan hanya di Rajabasa Nunyai, tapi juga bisa ke Rajabasa Induk di depannya," ujar Agus Djumadi, (6/11).
Menurut Agus, Proyek pembangunan Living Plaza ini masih dalam proses pembahasan lintas komisi.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan sempat tertunda karena DPRD tengah fokus menyelesaikan sejumlah agenda penting lainnya, seperti pembahasan Raperda RTRW dan R3KP yang ditargetkan rampung pada akhir November.
"Masalahnya bukan kita menghambat, tapi waktunya saja. Ada pembahasan di Banang, ada juga target penyelesaian Raperda RTRW dan R3KP yang harus selesai 30 November," ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa komisi akan segera memanggil pihak pengembang serta instansi teknis yang terkait, guna memastikan proses pembangunan sesuai aturan dan tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
"Sebelum izin induknya keluar, tentu harus ada rekomendasi dari dinas-dinas teknis dan Komisi III. Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran, ya kita bisa stop. DPRD berhak memberikan rekomendasi penghentian sementara," tegasnya.
Agus juga menambahkan bahwa koordinasi antar komisi akan dilakukan agar proses pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh, termasuk dari sisi perizinan, tata ruang, hingga aspek lingkungan hidup.
(Yud)
