HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyoroti banyaknya lembaga kursus dan pendidikan nonformal yang hingga kini belum mengantongi izin operasional resmi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menanggapi maraknya pemberitaan mengenai sejumlah lembaga kursus yang diduga belum memiliki izin dari pemerintah setempat.
Menurutnya, setiap lembaga pendidikan nonformal yang ingin beroperasi wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan sebelum mengajukan izin ke DPMPTSP.
Jika seluruh berkas administrasi telah lengkap, maka proses penerbitan izin dapat segera dilakukan.
"Kalau berkasnya lengkap, kita proses. Tapi memang sebelumnya harus ada persetujuan dari Dinas Pendidikan. Jadi mekanismenya tetap melalui koordinasi lintas instansi," ujar Febriana saat ditemui di kantornya Pada Rabu,15 Oktober 2025.
Febriana kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait banyaknya lembaga kursus tanpa izin tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa Dinas Pendidikan akan melakukan peninjauan langsung dalam waktu dekat.
"Kemarin saya sudah baca berita dari Komisi IV DPRD yang juga menyoroti masalah ini. Dinas Pendidikan hari ini memang dijadwalkan turun ke lapangan untuk mengecek beberapa Lembaga Kursus yang belum berizin," jelasnya.
Menurut nya, pengecekan tersebut penting dilakukan agar pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah lembaga kursus non formal di Bandar Lampung, baik yang sudah maupun belum mengantongi izin resmi.
Ia menegaskan bahwa Lembaga Kursus yang tidak segera mengurus izin justru akan merugikan diri sendiri. Sebab, izin bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum dan kepercayaan publik.
"Sebenarnya kalau nggak bikin izin ya mereka sendiri yang rugi. Tempat-tempat kursus itu yang rugi, karena tidak punya legalitas. Mungkin ada juga yang lalai atau belum tahu prosedurnya," ujarnya.
Febriana juga menambahkan, dengan memiliki izin resmi, Lembaga Kursus akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan instansi lain dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Saat disinggung mengenai konsekuensi bagi Lembaga Kursus yang tetap beroperasi tanpa izin, Febriana menegaskan bahwa tindakan penutupan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau sampai ditutup, ya berarti harus melibatkan tim lintas OPD seperti Satpol PP. Kita tidak bisa sendiri. Semua dilakukan sesuai aturan dan hasil koordinasi bersama," tegasnya.
Terakhir dirinya berharap para pengelola Lembaga Kursus dapat segera melengkapi berkas administrasi dan mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP selalu terbuka untuk membantu dan memfasilitasi proses tersebut.
"Kalau berkas dari Dinas Pendidikan sudah ada, kami akan langsung proses. Prinsipnya, kami siap membantu agar semua lembaga kursus di Bandar Lampung beroperasi secara resmi dan tertib administrasi," pungkasnya.
(Yud)