HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) pada anggaran tahun 2020–2023.
Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,128 miliar ini telah berjalan hampir dua tahun, namun proses penyidikan dinilai stagnan dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Sejauh ini, belum ada keputusan atau keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, hanya menyarankan agar perkembangan kasus ditanyakan langsung kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).
"Kalau soal perkembangan, langsung saja ke Kasipenkum. Nanti kalau memang ada perkembangan baik, akan dicek sudah sampai mana," ujar Armen melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh media ini. Begitu pula, Aspidsus Armen Wijaya belum memberikan jawaban terkait hal ini.
Saling lempar tanggung jawab antar pejabat di Kejati Lampung semakin memperburuk situasi, menyulitkan media mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan salah satu kasus dugaan korupsi besar di lingkungan kampus tersebut.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2025, Kasipenkum Ricky Ramadhan sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Sudah kami serahkan ke APIP. Mereka yang punya kewenangan sekarang, apakah akan diterbitkan SP3 atau tidak, silakan ditanyakan ke mereka. Karena dari sisi teknis, sudah bukan ranah kami lagi," ujar Ricky. "Kami tidak boleh terlalu ikut campur, nanti dibilang intervensi."
Namun, pertanyaan media terkait ke APIP mana kasus ini diserahkan dan dasar hukum yang digunakan untuk pelimpahan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas. Hal ini menambah ketidakjelasan mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
Proses penyidikan yang terkesan lamban ini membuat banyak pihak mempertanyakan komitmen Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus korupsi di Universitas Lampung, yang telah mengundang perhatian publik.
Awak media ini akan terus mengawal dan mempertanyakan perkembangan perkara kasus ini hingga ke meja hukum dan memastikan agar pelaku dilakukan penahanan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
