HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Indra Gunawan, mendorong pemerataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil Provinsi Lampung. Upaya ini ditekankan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Indra Gunawan menyatakan bahwa rapat kali ini berfokus pada perluasan jangkauan penerima manfaat SPPG, baik di wilayah terpencil maupun perkotaan di Lampung.
"Hari ini ada usulan dari pemerintah daerah Provinsi Lampung, khususnya tingkat kabupaten, agar daerah-daerah terpencil mendapat manfaat pembangunan SPPG, termasuk penetapan titik koordinasinya," ujarnya.
Sebanyak 36 titik di lima kabupaten telah disetujui untuk pembangunan SPPG, meliputi Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan, Tulang Bawang, dan Tanggamus.
"Sudah ada 36 investor yang akan membangun SPPG tersebut. Kami juga mendapat penjelasan dari Kepala Satgas masing-masing kabupaten terkait kendala pelaksanaan kegiatan, dan Alhamdulillah semuanya telah terkonfirmasi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan input data calon investor untuk pembangunan SPPG. Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai pembangunan, pembiayaan, dan ukuran bangunan juga telah diterbitkan oleh Kepala BGN.
Mengenai target realisasi, Indra menyebut bahwa proses pembangunan SPPG di daerah tertinggal masih dalam tahap verifikasi, pembiayaan, dan survei, sesuai dengan Juknis yang berlaku.
Di sisi lain, ia menyoroti masih adanya sejumlah SPPG di Lampung yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, batas akhir pengurusannya ditetapkan hingga 31 Oktober 2025.
"Semua pihak terkait, termasuk Satgas, sambil menunggu penerbitan sertifikat ini, harus terus melakukan pengawasan. Proses perolehan sertifikat ini akan berjalan paralel dengan persiapan lainnya," tegasnya.
