HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang di Jalan Cendana No.249, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Selasa, (11/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di Kantor Bawaslu Tulang Bawang,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang pada tahun anggaran 2023–2024.
Menurutnya, langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025, tertanggal 24 September 2025.
“Tim Penyidik menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Bawaslu,” kata Rachmat.
Dalam proses penggeledahan, tim kejaksaan memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu Tulang Bawang.
Beberapa dokumen pertanggungjawaban dan barang elektronik turut diamankan karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang sedang diselidiki.
“Kami mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk kepentingan penyidikan. Semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejari Tulang Bawang,” ujar Rachmat.
Rachmat menambahkan, seluruh kegiatan penyelidikan ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN tahun 2023–2024.
“Penyidikan masih berjalan. Tim akan menelusuri sejauh mana potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut,” tutupnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pada 24 Oktober 2025 lalu, Kejari Kabupaten Mesuji, telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono sebagai tersangka.
Deden terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp347,7 juta.
