Mingrum Cabut BAP, Ririn Bantah Serahkan Uang

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 05 Nov 2026 - 19:31 WIB
Mingrum Cabut BAP, Ririn Bantah Serahkan Uang
Mantan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mencabut keterangannya dalam BAP penyidik terkait dugaan penerimaan uang Rp15 juta dari Ririn Kuswantari. - Hendra/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Fakta hukum baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa Gubernur Lampung 2019–2024, Arinal Djunaidi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (4/11/2026) malam.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung 2019–2024, Mingrum Gumay, secara resmi mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terkait dugaan penerimaan uang Rp15 juta dari mantan Wakil Ketua DPRD Lampung 2019–2024, Ririn Kuswantari, untuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Di hadapan Majelis Hakim, Mingrum menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengesahan Perda Perubahan PT LJU maupun pengalihan dana PI 10%.

Hakim Konfirmasi Perbedaan BAP dan Kesaksian

Dalam pemeriksaan silang, Majelis Hakim mengonfirmasi perbedaan tajam antara narasi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan BAP penyidik dengan kesaksian di bawah sumpah. Hakim pun mempertanyakan konsistensi BAP tersebut kepada Mingrum.

"Kalau dalam BAP Saudara ini terkait dengan pengesahan Perda (PT LJU). Jadi keterangan Saudara di sini Saudara cabut?" tanya Hakim.

Pertanyaan itu dijawab lugas oleh Mingrum. "Iya. Jadi enggak ada, kalau kaitannya dengan Perda dapat uang, dikasih uang, enggak ada," ujarnya.

Uang Rp15 Juta untuk Logistik May Day

Mingrum membeberkan bahwa uang Rp15 juta tersebut merupakan dana bantuan sukarela spontan untuk logistik konsumsi pengamanan peserta aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa saat aksi May Day di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada 1 Mei 2023.

Fisik uang tersebut dipegang oleh anggota DPRD saat itu, almarhum I Made Bagiasa, untuk membeli makanan karena tidak ada alokasi anggaran resmi dewan.

Secara kronologis, aksi demonstrasi terjadi pada 1 Mei 2023, sedangkan dana bagi hasil PI 10% baru secara resmi masuk ke rekening PT Lampung Energi Berjaya (LEB)—anak usaha PT LJU—pada akhir Juni 2023. Dengan demikian, dana logistik tersebut tidak mungkin bersumber dari aliran PI 10%.

Polemik Keterangan Ruang Transit

Persidangan juga mengurai polemik keterangan BAP mengenai perbincangan di ruang transit lantai 3 Gedung DPRD Provinsi Lampung menjelang rapat paripurna. Dalam BAP awal sempat disebutkan adanya kehadiran unsur Forkopimda seperti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Komandan Resort Militer (Danrem).

Namun, keterangan itu diluruskan di hadapan Majelis Hakim. Hakim mengonfirmasi situasi sebenarnya kepada saksi Ririn Kuswantari.

"Bu Ririn, ya tadi saat perbincangan ruang transit ya. Apakah ruang itu hanya ada pimpinan-pimpinan DPRD termasuk ketua DPRD atau ada anggota Forkopimda?" tanya Hakim.

Saksi Ririn menegaskan bahwa pejabat Forkopimda tidak hadir di ruangan tersebut. "Hanya ada Pak Sekda. Perbincangan di ruang transit memang banyak bersifat informal untuk menunggu kelengkapan kuorum," ujar dia.

Penjelasan ini diperkuat keterangan bahwa ruang transit saat itu hanya diisi oleh pimpinan DPRD, Terdakwa Arinal Djunaidi, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Lampung Fahrizal Darminto. Obrolan yang terjadi bersifat santai dan informal, bukan rapat resmi ataupun ajang transaksi politik.

Ririn Bantah Serahkan Uang

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari, yang turut diperiksa bersamaan, memperkuat bantahan Mingrum. Ririn membantah keras narasi BAP yang menyebutkan dirinya menyerahkan uang tersebut kepada Mingrum.

Di hadapan persidangan, Tim Advokat mencecar Ririn untuk memastikan fakta penyerahan uang tersebut. "Yakin Saudara tidak pernah menyerahkan uang Rp15 juta kepada Saudara Mingrum?" kata Advokat Arinal.

Ririn yang berada di bawah sumpah memberikan jawaban tegas. "Yakin. Saya tidak pernah menyerahkan uang," ujar dia.

Ia menambahkan penjelasannya mengenai komitmen pimpinan dewan dalam pembahasan regulasi daerah. "Kami pimpinan DPRD tidak transaksional dalam melaksanakan Perda ini," lanjut Ririn.

Asumsi Pribadi Saat Pemeriksaan

Mingrum mengakui bahwa tuduhan penyerahan uang Rp15 juta dari Ririn yang sempat tertulis di BAP murni bersumber dari asumsi pribadinya saat diperiksa maraton oleh penyidik Kejati Lampung. Keberadaan Ririn di lokasi saat pembicaraan logistik demo berlangsung membuat Mingrum berasumsi bahwa dana yang dipegang almarhum I Made Bagiasa berasal dari Ririn. Namun, dalam persidangan, asumsi itu terbukti keliru dan diluruskan secara menyeluruh.

Pertanyaan kunci kemudian dilayangkan Majelis Hakim mengenai alasan Mingrum menyerahkan uang Rp15 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung jika memang merasa tidak pernah menerima suap.

"Kalau memang enggak ada hubungan ini, kenapa Bapak harus balikkan Rp15 juta?" ujar Hakim.

Mingrum mengklarifikasi bahwa tindakannya bukanlah bentuk pengakuan bersalah (pengembalian hasil kejahatan), melainkan bentuk penyerahan atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab moral jabatan.

"Jadi sebenarnya saya bukan balikkan Bapak, saya serahkan. Saya ini merasa saya itu enggak pernah menerima bantuan ini," jelas dia.

Pembentukan Perda Sesuai Mekanisme

Selain persoalan uang Rp15 juta, persidangan juga mengungkap proses pembentukan Perda Perubahan PT LJU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD tanpa adanya ancaman atau politik transaksional.

Tim Advokat mengonfirmasi perihal imbauan percepatan Raperda dari terdakwa Arinal Djunaidi selaku Gubernur. "Permintaan Terdakwa agar pembahasan dipercepat, disampaikan secara terbuka dengan alasan peringatan Kementerian ESDM. Pada waktu itu, apakah Terdakwa mengancam Saudara atau menjanjikan imbalan?" cecar Advokat Arinal.

Mingrum menegaskan bahwa Terdakwa Arinal Djunaidi tidak pernah mengancam maupun menjanjikan imbalan apa pun. Percepatan pembahasan dilakukan transparan karena adanya batas waktu dari Kementerian ESDM dan SKK Migas agar hak pengelolaan PI 10% Provinsi Lampung tidak hangus.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Lampung menyetujui Raperda tersebut secara bulat hingga akhirnya difasilitasi dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.