HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung diminta menbedah Usulan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung sebesar Rp100,38 miliar untuk Tahun Anggaran 2027.
Pengamat kebijakan publik Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Lampung, Gunawan Handoko mengungkapkan, pengajuan anggaran tersebut perlu dikritisi lantaran masih disajikan secara gelondongan tanpa disertai rincian penggunaan yang transparan.
Menurutnya, pengajuan Anggaran dalam jumlah besar tanpa penjelasan komponen belanja berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Anggaran di atas Rp100 miliar itu angka yang besar. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat dan media berhak tahu ke mana saja uang itu penggunaannya, apakah untuk belanja pegawai, pengadaan obat, alat kesehatan atau operasional," ujar Gunawan, (4/11).
Ia menilai, tidak adanya rincian peruntukan Anggaran dapat membuka ruang munculnya anomali sekaligus menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit.
Gunawan juga mengkritik sikap manajemen RSUD, khususnya direktur rumah sakit, yang dinilai tertutup dan belum memberikan penjelasan terkait realisasi serta evaluasi penggunaan Anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pejabat publik, terlebih Anggaran tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Disisi lain, Gunawan mengingatkan kondisi fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung yang masih dibebani kewajiban keuangan, termasuk pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit lebih mengedepankan efisiensi serta skala prioritas dalam menyusun kebutuhan Anggaran.
"Pengelolaan fleksibilitas BLUD bukan berarti rumah sakit bisa mengajukan angka sepihak tanpa kontrol ketat. Jangan sampai usulan ini justru membebani APBD jika proyeksi pendapatan rumah sakit nantinya tidak tercapai," tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Gunawan mendesak DPRD Kota Bandar Lampung tidak langsung menyetujui usulan anggaran tersebut sebelum pihak rumah sakit memaparkan rincian alokasi dan dasar kebutuhan setiap pos belanja.
"DPRD memegang fungsi pengawasan penuh. Jangan sampai meloloskan Anggaran gelondongan ini dalam rapat pembahasan RKA," katanya.
Ia juga meminta pihak rumah sakit membuka laporan realisasi Anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran yang diajukan untuk 2027.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap Anggaran yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan rumah sakit dan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
"Rumah sakit harus kooperatif memaparkan rincian penggunaan Anggaran 2027 sekaligus mempertanggungjawabkan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Ini menyangkut uang publik dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
(Okt)