HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan etomidate.
Hasil pengungkapan dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Siger Lounge Polda Lampung, Rabu (4/11/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani.
Dari lima perkara itu, aparat menyita 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp125.123.200.000 atau lebih dari Rp125 miliar.
Sementara itu, jumlah barang terlarang yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan Narkoba.
Yustan menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.
Ia menilai kejahatan Narkotika sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian aparat adalah jalur distribusi lintas provinsi. Berdasarkan pemaparan kepolisian, terdapat pengiriman Narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai pintu penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Jawa, Bakauheni memiliki posisi strategis dalam mobilitas antarpulau. Kondisi tersebut menuntut pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan sindikat pengedar untuk mengirimkan barang terlarang.
Menanggapi hal itu, Yustan menegaskan tidak akan membiarkan Lampung dijadikan tempat transit maupun jalur distribusi Narkotika.
“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia memastikan proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan lokal maupun internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap Narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana sesuai konstruksi perkara dan peran masing-masing. Salah satunya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolda menambahkan, pemberantasan Narkotika tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan penyitaan. Penyidik juga perlu mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Lampung akan memperkuat upaya pencegahan dan penindakan melalui edukasi, sosialisasi bahaya narkoba, peningkatan kegiatan kepolisian, pemetaan jaringan, serta pengembangan kasus.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa.
Yustan turut mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.
Ia berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu aparat mempersempit ruang gerak sindikat pengedar sekaligus mencegah Lampung dimanfaatkan sebagai jalur transit barang terlarang.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya Narkotika,” pungkasnya.
(Hen)