HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kepada jaksa pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kelima tersangka terlibat dugaan korupsi pada tahun 2019 terkait pengadaan jaringan pipa air untuk sistem pompa SPAM Bandar Lampung yang dikelola PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengungkapkan, kelima tersangka yang diekstradisi tersebut antara lain DS, pemilik manfaat PT Kartika Ekayasa. SP diduga memanipulasi dokumen tender PT Kartika Ekayasa. S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau. AH, Pimpinan Cabang PT Kartika Ekayasa. Dan SR yang menjabat Direktur PBJ Kota Bandar Lampung pada 2019 disebut-sebut telah memberikan syarat dalam lelang tersebut sehingga memastikan PT Kartika Ekayasa menjadi pemenangnya.
Lima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP. Dalam hal ini, kerugian pemerintah terkait proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 19.806.616.681,83 (kurang lebih Rp 19,8 miliar).
Helmi menambahkan para tersangka akan ditahan di Pusat Penahanan Weihoi selama 20 hari sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025. Setelah tahap kedua selesai, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang untuk disidangkan. (hen)
