Kejati Beri Atensi Kejari Kasus Box Culvert

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Nov 2026 - 20:51 WIB
Kejati Beri Atensi Kejari Kasus Box Culvert
Kejati Lampung resmi meneruskan laporan DPP KAMPUD terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan box culvert. - Hendra/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan box culvert ruas Jalan Karang Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) – Batas Kota Bandar Lampung (Balam) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Laporan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud) tersebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan, bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada satuan kerja kejaksaan di wilayah Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, yakni Proyek Box Culvert ruas Jalan Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung, sudah diteruskan ke Kejari Lampung Selatan," ungkap Ricky,Rabu (4/11/2026).

Ricky menjelaskan, penerusan laporan tersebut telah dilakukan sejak 24 Agustus 2026.

"Nomor laporan 52 dan 53 tersebut telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan tindak lanjutnya ke Kejari Lampung Selatan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/8/2026), Ketua Umum DPP Kampud, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

"Kita telah resmi mengirimkan surat laporan adanya dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini, terkait pelaksanaan Proyek Box Culvert ruas Jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) yang dikerjakan oleh CV Telegai," ungkap Seno Aji.

Seno berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penegakan hukum demi mewujudkan rasa keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat.

Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan pengumpulan data dan bahan keterangan, mulai dari proses pengadaan hingga penelusuran langsung terhadap hasil pekerjaan di lokasi proyek.

Kampud juga mempertanyakan penunjukan CV Telegai sebagai kontraktor pelaksana oleh PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, S.T. Penunjukan tersebut dinilai perlu diperiksa, terutama terkait pengalaman dan kualifikasi perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sejenis.

"Kami menilai alasan PPK menunjuk CV Telegai sebagai kontraktor pelaksana Proyek Box Culvert ruas Jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) tidak mendasar. Diduga terdapat kesepakatan khusus yang mengarah kepada KKN. Kami juga mempertanyakan apakah CV Telegai memiliki pengalaman kerja yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi, khususnya pekerjaan konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya (SI001)," jelas Seno.

Ia turut mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur penunjukan penyedia dalam penanganan keadaan darurat.

Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Beton Jadi Sorotan

Tidak hanya persoalan penunjukan kontraktor, Kampud turut menyoroti kondisi fisik hasil pekerjaan box culvert di lapangan. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan pihaknya, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Seno menyebut pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara profesional dan berpotensi mengalami pengurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

"Pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi pekerjaan yang kami nilai perlu diperiksa secara serius. Box culvert diduga hanya dipasang di permukaan tanah tanpa penggalian untuk pondasi atau dudukan. Dari sisi mutu, beton juga dinilai memiliki kualitas rendah, bahkan terdapat dugaan umur beton belum mencukupi untuk perkerasan struktur. Kami menemukan indikasi retak-retak dan cacat mutu pada beton yang perlu diuji secara teknis," paparnya.

Ia juga mempertanyakan penerimaan hasil pekerjaan oleh PPK, meskipun menurut penilaian Kampud terdapat kondisi fisik yang patut diperiksa.

Selain itu, Kampud menduga terdapat potensi penggelembungan anggaran atau mark-up. Dugaan tersebut, menurut Seno, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kontrak, rincian anggaran, volume pekerjaan, harga satuan, serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan kondisi hasil pekerjaan di lapangan.

"Adanya dugaan mark-up anggaran juga perlu ditelusuri. Kami mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran pekerjaan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan agar dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara," tegasnya.

Kampud Siapkan Langkah Pelaporan ke KPK

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Kampud, Agung Triyono, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Agung juga menyatakan tidak menutup kemungkinan DPP Kampud akan menyampaikan laporan secara formil dan materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurutnya, pengawalan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.