HARIANKANDIDAT.CO.ID – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia AMHTN-SI menyoroti serius perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan kepolisian sebagai tersangka.
Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai tindakan oknum semata, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, penggunaan kewenangan, dan akuntabilitas institusi Polri.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, setiap lembaga negara harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa batas dan tanpa pengawasan yang efektif.
Dugaan Penyadapan Ilegal juga menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Tri Rahmadona selaku Ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia menyampaikan bahwa persoalan ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kebijakan.
“Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi bagaimana kewenangan sebesar itu dapat digunakan tanpa pengawasan yang efektif? Jika dugaan ini terbukti, maka kita tidak cukup hanya berbicara tentang kesalahan individu, tetapi harus mengevaluasi sistem pengawasan yang ada. Jangan sampai kewenangan negara justru menjadi ancaman bagi hak konstitusional warga negara,” tegas Tri Rahmadona.
Menurutnya, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu. Reformasi harus menyentuh pembenahan sistem, transparansi penggunaan teknologi, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta akuntabilitas kelembagaan.
Atas dasar itu, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia mendesak:
1. Pengusutan perkara dugaan penyadapan ilegal dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi.
2. Dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyadapan dan mekanisme pengawasan teknologi di lingkungan Polri.
3. Pengawasan eksternal melalui Kompolnas diperkuat agar lebih efektif dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepolisian.
4. Pemerintah dan DPR RI menjadikan persoalan ini sebagai momentum percepatan reformasi Polri yang berorientasi pada supremasi hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Tri Rahmadona juga menegaskan bahwa kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang memiliki kewenangan tanpa batas, melainkan institusi yang profesional, transparan, akuntabel, dan tunduk pada konstitusi.
“Jangan sampai negara hanya sibuk mengungkap siapa yang menyadap Presiden, tetapi lupa membenahi sistem pengawasan yang seharusnya melindungi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” tutup Tri Rahmadona.
ASOSIASI MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA SE-INDONESIA
Tri Rahmadona
Ketua Umum