HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berencana memanggil pelapor dari LSM DPP Pematank dan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada pekan depan.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan MCK individual pada Dinas Perkim Lampung Tengah dengan nilai anggaran mencapai Rp7.335.150.000.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, mengatakan pihaknya kemungkinan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Mungkin di hari Selasa kita panggil," kata Okky, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Okky menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan LSM DPP Pematank untuk meminta waktu agar pelapor dapat memberikan klarifikasi langsung kepada Kejari Lampung Tengah.
"Nanti anggota akan koordinasi dengan teman-teman dari Pematank, meminta waktu untuk bisa memberikan klarifikasi ke pihak Kejari," ujarnya.
Okky menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut laporan tersebut.
"Kalau ada informasi lanjutan akan saya infokan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Saudi Romli menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Ia berharap laporan tersebut ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum agar persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan melalui proses hukum.
“Kita tetap melakukan pengawalan terkait laporan kita yang dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Tengah,” ujar Saudi Romli.Rabu (28/
Saudi Romli mengaku meyakini Kejari Lampung Tengah di bawah kepemimpinan kepala kejaksaan negeri (Kajari) saat ini akan menjalankan tugas secara profesional dalam menangani dugaan tipikor tersebut.
“Kita sangat meyakini kinerja Kejari Lampung Tengah di bawah pimpinan Kajari saat ini, pasti akan profesional dalam penanganan dugaan Tipikor,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal persoalan tersebut demi mendorong terwujudnya Kabupaten Lampung Tengah yang lebih baik ke depan.
“Kita juga berharap semua lapisan ikut mengawal persoalan tersebut demi terciptanya Lampung Tengah yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah sorotan terhadap pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
(Vrg)