HARIANKANDIDAT.CO.ID – Legalitas pembangunan proyek Full Green yang berada di samping Transmart, Kota Bandar Lampung, dipertanyakan. Pasalnya, proyek tersebut disebut belum mengantongi izin pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menyampaikan bahwa pembangunan Full Green tersebut belum memiliki izin.
"Hingga saat ini kami masih belum mengeluarkan izin " ujar Dedi
Kondisi ini menjadi perhatian karena aktivitas pembangunan di lokasi tersebut berkaitan langsung dengan kepatuhan pengembang terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, sebelumnya Camat setempat diketahui telah turun langsung ke lokasi proyek. Namun, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai perizinan, progres pembangunan, maupun jenis bangunan yang akan didirikan.
Pihak kecamatan juga mengaku belum pernah melakukan pengecekan maupun menangani proses perizinan proyek tersebut.
Belum jelasnya informasi mengenai Legalitas dan peruntukan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan di kawasan itu.
(Yud)