Proyek Full Green Diduga Belum Mengantongi Izin

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 05 Nov 2026 - 19:10 WIB
Proyek Full Green Diduga Belum Mengantongi Izin
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso - Yudi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Legalitas pembangunan proyek Full Green yang berada di samping Transmart, Kota Bandar Lampung, dipertanyakan. Pasalnya, proyek tersebut disebut belum mengantongi izin pembangunan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menyampaikan bahwa pembangunan Full Green tersebut belum memiliki izin.

"Hingga saat ini kami masih belum mengeluarkan izin " ujar Dedi 

Kondisi ini menjadi perhatian karena aktivitas pembangunan di lokasi tersebut berkaitan langsung dengan kepatuhan pengembang terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Sementara itu, sebelumnya Camat setempat diketahui telah turun langsung ke lokasi proyek. Namun, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai perizinan, progres pembangunan, maupun jenis bangunan yang akan didirikan.

Pihak kecamatan juga mengaku belum pernah melakukan pengecekan maupun menangani proses perizinan proyek tersebut.

Belum jelasnya informasi mengenai Legalitas dan peruntukan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan di kawasan itu.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.