HARIANKANDIDAT.CO.ID – Aktivitas pembangunan proyek yang disebut-sebut sebagai pool taksi Green SM di kawasan Way Halim Bandar Lampung (Balam) diduga belum mengantongi perizinan pembangunan.
Pasalnya, proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare tersebut telah Nampak aktivitas pembangunan di lokasi tengah berlangsung.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Muhaimin, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran terhadap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Menurutnya, teguran itu disertai permintaan agar pihak pengelola menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan menyusul belum terpenuhinya persyaratan perizinan.
"Sudah diberikan teguran oleh Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim untuk menghentikan aktivitas pembangunan," ujarnya. Minggu (08/11)
Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pembangunan tidak terus berjalan sebelum seluruh ketentuan administrasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Saya meminta pihak terkait untuk memperhatikan aturan yang berlaku dalam setiap kegiatan pembangunan. Hal ini mengingat setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan perizinan sebelum aktivitas konstruksi dilaksanakan,” ungkapnya
Sementara, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyayangkan adanya aktivitas penjualan dan pembangunan di sejumlah bagian lahan yang sebelumnya merupakan kawasan eks taman hutan kota tersebut.
Salah satu aktivitas yang menjadi perhatian adalah pembangunan Proyek Green SM di kawasan tersebut. Menurut Irfan, pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk persetujuan lingkungan.
Ia menegaskan, apabila aktivitas pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan kegiatan yang diduga melanggar aturan terus berlangsung.
"Kalau memang tidak memiliki izin, pemerintah harus memeriksa seluruh perizinannya dan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Mulai dari sanksi administrasi, paksaan pemerintah, hingga denda. Jangan sampai aktivitas pihak swasta yang tidak sesuai aturan justru dibiarkan," tegasnya.
Irfan juga menekankan pentingnya persetujuan lingkungan, baik melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai instrumen untuk mengendalikan dampak pembangunan.
Menurutnya, apabila persetujuan lingkungan belum dimiliki, aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perubahan lahan terbuka atau kawasan hijau menjadi bangunan dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan limpasan air permukaan (runoff) dan memperbesar risiko persoalan lingkungan, termasuk genangan dan banjir.
"Ketika lahan terbuka berubah menjadi kawasan terbangun, kemampuan tanah untuk menginfiltrasi air hujan akan berkurang. Akibatnya, aliran air di permukaan semakin besar," jelasnya.
Ia menilai, tanpa adanya dokumen perizinan dan instrumen lingkungan yang jelas, langkah pengembang dalam mengantisipasi dampak perubahan fungsi lahan tersebut belum dapat dipastikan.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan proyek yang disebut sebut sebagai pool taksi Green SM di kawasan Way Halim, tepatnya di samping pusat perbelanjaan Transmart Bandar Lampung, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Pasalnya, Proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare tersebut hingga kini belum mengantongi perizinan pembangunan. Kondisi ini menjadi sorotan karena aktivitas pembangunan telah berlangsung di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan adanya perizinan pembangunan untuk kegiatan proyek di samping Transmart tersebut.
Febriana menegaskan, sampai saat ini belum ada perizinan pembangunan yang tercatat terkait Proyek tersebut. Dengan demikian, legalitas pembangunan di lokasi itu masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan oleh pihak pengembang atau penanggung jawab kegiatan.
"Belum ada terkait izin pembangunan samping Transmart," tegas Febriana.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) telah mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada pihak terkait.
Teguran tersebut disertai permintaan agar aktivitas pembangunan dihentikan. Langkah itu dilakukan menyusul belum terpenuhinya persyaratan perizinan pembangunan di lokasi tersebut.
"Sudah diberikan teguran oleh Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim untuk menghentikan aktivitas pembangunan," tandasnya.
(Okt)