Kasus Proyek MCK Masuk Babak Baru

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 09 Nov 2026 - 00:11 WIB
Kasus Proyek MCK Masuk Babak Baru
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) individual di Kabupaten Lampung Tengah mulai bergulir.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Pematank telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Pematank juga telah menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan dugaan korupsi tersebut.

Berkas yang disampaikan mencakup sejumlah bukti serta hasil temuan di lapangan yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek.

Ketua Dpp Pematank, Suadi Romli, mengatakan pihaknya telah memenuhi proses pemeriksaan sekaligus menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada kejaksaan.

“Bukti-bukti yang diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami laporan tersebut dan mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek MCK,” kata Romli. Minggu (08/11)

Romli menegaskan, setelah pelapor diperiksa dan seluruh dokumen pendukung diserahkan, pihaknya meminta kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi pelapor.

Ia mendesak agar pihak-pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa guna memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan yang menjadi pokok laporan.

"Kami berharap pihak terlapor secepatnya diperiksa. Seluruh berkas yang berkaitan dengan dugaan korupsi, termasuk bukti-bukti temuan di lapangan, sudah kami serahkan kepada kejaksaan," tegas Romli.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan sehingga persoalan dugaan korupsi proyek MCK di Lampung Tengah memperoleh kepastian hukum.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berencana memanggil pelapor dari LSM DPP Pematank dan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada pekan depan.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan MCK individual pada Dinas Perkim Lampung Tengah dengan nilai anggaran mencapai Rp7.335.150.000.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, mengatakan pihaknya kemungkinan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

"Mungkin di hari Selasa kita panggil," kata Okky, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, Okky menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan LSM DPP Pematank untuk meminta waktu agar pelapor dapat memberikan klarifikasi langsung kepada Kejari Lampung Tengah.

"Nanti anggota akan koordinasi dengan teman-teman dari Pematank, meminta waktu untuk bisa memberikan klarifikasi ke pihak Kejari," ujarnya.

Okky menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut laporan tersebut.

"Kalau ada informasi lanjutan akan saya infokan," tandasnya.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.