HARIANKANDIDAT.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Hery Rusyaman, angkat bicara terkait belum ditahannya mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) uang ganti rugi lahan dan tanam tumbuh pembangunan Bendungan Margatiga.
Hery menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum serta sejumlah faktor yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan sehingga Zaiful Bokhari belum dilakukan penahanan. Dua di antaranya adalah sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses pemeriksaan dan faktor kesehatan.
"Ada beberapa pertimbangan, salah satunya dia kooperatif, yang kedua faktor kesehatan," ujar Hery. Minggu (08/11)
Ia juga menyinggung adanya kejadian sebelumnya yang membuat penyidik harus lebih berhati-hati dalam mengambil langkah.
"Apa lagi kemarin ada kejadian, kita harus berhati-hati lagi," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pihak kepolisian atas belum dilakukannya penahanan terhadap Zaiful, meskipun status hukumnya telah menjadi tersangka.
Meski demikian, masyarakat tentu berharap proses hukum tetap berjalan secara transparan dan profesional. Status tersangka maupun keputusan untuk tidak melakukan penahanan tidak boleh mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani.
Kasus Bergulir Sejak 2023
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi lahan serta tanam tumbuh Bendungan Margatiga telah menjadi perhatian sejak 2023.
Dalam sejumlah pemberitaan pada Januari 2023, Polda Lampung mendalami dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi, termasuk dugaan penggelembungan nilai (mark-up) dan data tanam tumbuh fiktif.
Saat itu, perkara disebut berkaitan dengan sekitar 299 bidang tanah dengan nilai pembayaran mencapai Rp79,5 miliar. Potensi kerugian negara berdasarkan audit yang diberitakan saat itu disebut mencapai sekitar Rp50,41 miliar.
Perkembangan selanjutnya, pada November 2023, Polda Lampung mengungkapkan telah mengamankan barang bukti uang sekitar Rp9,35 miliar dalam penanganan perkara tersebut.
Nama Zaiful Bokhari kemudian mencuat dalam sejumlah pemberitaan pada Oktober 2025, setelah pihak penasihat hukum salah satu pihak yang diperiksa menyampaikan keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam persoalan modal dan objek ganti rugi tanam tumbuh. Keterangan tersebut merupakan pernyataan pihak terkait yang tetap harus diuji dalam proses hukum.
Kini, setelah Zaiful ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkembangan penyidikan, tetapi juga pada transparansi alasan belum dilakukannya penahanan.
(Hen)