HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan 22 ton beras yang diduga berasal dari impor tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 440 karung beras tersebut ditemukan di dalam sebuah truk yang dihentikan petugas di Rest Area KM 20, Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., dalam konferensi pers di depan Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Kasus ini bermula ketika personel Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menerima informasi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, terkait dugaan pengangkutan beras impor yang tidak melalui tempat pemasukan sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat serta tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TNI di Rest Area KM 20, Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Saat memeriksa satu unit truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU, petugas menemukan 440 karung Beras dengan berat keseluruhan sekitar 22.000 kilogram atau setara 22 ton.
Beras tersebut dikemas dalam karung putih tanpa merek maupun label, dan hanya mencantumkan kode IR42. Saat dimintai dokumen pendukung, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan keabsahan beras yang diangkutnya.
Berdasarkan keterangan awal pengemudi, Beras tersebut berasal dari aktivitas bongkar muat kapal di sebuah pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya, muatan itu rencananya akan dibawa menuju Jalan Lingkar Tanjung Pura, Desa Wargasari, Kecamatan Karawang Timur.
Polda Lampung menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto,menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul Beras, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengangkutan tersebut.
Penyidik juga akan menggelar perkara guna mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan.
Polda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran barang ilegal diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.
(Hen)