Arinal Intervensi Mantan Pimpinan DPRD Lampung ?

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Nov 2026 - 20:44 WIB
Arinal Intervensi Mantan Pimpinan DPRD Lampung ?
Dua mantan pimpinan DPRD Lampung membeberkan dugaan intervensi Arinal Djunaidi dalam pengesahan Perda PT LJU. - Edi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dua mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (Dprd) Provinsi Lampung ungkap adanya intervensi dari Arinal Djunaidi soal pengesahan Peraturan Daerah (Perda) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Dua mantan pimpinan Dewan itu yakni, Mingrum Gumay mantan Ketua DPRD Lampung periode 2019–2024, dan Ririn Kuswantari mantan Wakil Ketua II DPRD Lampung.

Ririn Kuswantari mengungkap, kronologi pertemuan di Kafe Woodstairs, Way Halim, Bandar Lampung, pada 7 Mei 2019 yang membahas proses pengalihan PI 1 persen untuk Provinsi Lampung. Ia mengaku dihubungi langsung oleh Arinal Djunaidi tanpa dijelaskan agenda pertemuannya.

"Saya ditelepon secara langsung oleh Bapak Arinal Djunaidi untuk datang karena akan dilaksanakan rapat, tapi beliau tidak menjelaskan agendanya untuk apa," ujarnya.

Pertemuan berlangsung setelah Magrib, sekitar pukul 18.30 WIB, dan dihadiri Farizal Darminto, Ismet Roni, Elvira Umihani, serta Rinvayanti. Dalam pertemuan itu, Arinal disebut menolak Wahana Rahardja sebagai pengelola dana PI dan berencana menugaskan PT LJU membentuk BUMD baru.

"Beliau mengatakan akan berkoordinasi dengan PT LJU untuk menugaskan PT LJU membentuk BUMD baru sebagai syarat adanya perusahaan yang bisa menerima dana PI, karena tidak bisa diterima langsung oleh PT LJU yang dalam peraturan daerahnya belum memiliki anak perusahaan yang khusus bergerak di bidang minyak dan gas," jelas Ririn.

Intervensi dan Percepatan Pengesahan Perda

Kedua saksi mengaku mendapat intervensi dari Arinal Djunaidi terkait percepatan pengesahan Perda Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU. Mingrum menyebut intervensi terjadi sekitar Maret 2023 saat rapat paripurna.

"Almarhum berkata agar proses Raperda PT LJU segera dipercepat karena sudah ada peringatan dari Kementerian ESDM tentang proses PI antara Lampung dengan DKI," ujarnya.

Mingrum menilai permintaan itu sebagai bentuk intervensi karena seharusnya Perda belum bisa disahkan sebelum ada uji kelayakan lengkap. "Saya pikir enggak ada uji kelayakan karena itu sudah berakhir dan penjelasannya sudah disampaikan pemerintah daerah," katanya.

Hal senada disampaikan Ririn yang menyebut durasi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sangat singkat. "Kalau melihat durasi dari penetapan Pansus 15 Februari 2023 disahkan Perda pada 21 Maret 2023, berarti tidak ada uji kelayakan yang sempat untuk dilaksanakan, dan kami tidak pernah menerima dokumen uji kelayakan tersebut," tegasnya.

Ririn mengaku merasa terintervensi karena posisinya sebagai ketua fraksi partai yang dipimpin Arinal. "Bagi saya, itu adalah sebuah perintah yang harus saya laksanakan, saya kawal, karena ini akan berkaitan dengan loyalitas saya dan juga penilaian kredibilitas saya sebagai pimpinan Dprd yang ditugaskan oleh partai," ujarnya. Ia khawatir jika tidak mendukung program pemerintah daerah, akan muncul indikasi negatif terhadap dirinya.

Janji Pembagian Uang dari Dana PI 10 Persen

Dalam kesaksiannya, Mingrum Gumay menegaskan tidak pernah menerima aliran dana secara langsung dari terdakwa. Namun, ia membenarkan bahwa Arinal Djunaidi berulang kali menjanjikan pembagian uang yang bersumber dari pencairan dana PI 10 persen kepada jajaran pimpinan dewan.

"Gubernur Lampung sering menjanjikan memberikan uang dari PI 10 persen kepada saya, Ketua Dprd dan para wakil ketua DPRD," ujar Mingrum.

Menurut Mingrum, janji pertama disampaikan setelah PT LEB menerima dana PI 10 persen sekitar Juli 2023 di ruang transit Dprd Provinsi Lampung. Saat itu, ruang transit disebut dihadiri Kapolda, Danrem, Kajati, dan sejumlah pejabat lainnya.

"Gubernur Lampung Arinal kemudian disaksikan Sekda Pak Fahrizal berkata kepada kami: 'Nanti untuk Ketua Dprd dan para Wakil Ketua DPRD akan saya beri uang dari PI 10 persen'," tutur Mingrum.

Ia menambahkan, janji senada kembali diulang pada Agustus 2023 di rumah dinas Gubernur (Mahan Agung). Karena disampaikan di forum umum, kata Mingrum, pimpinan dewan memilih tersenyum dan tidak menanggapi.

Saksi Ririn Kuswantari menguatkan keterangan Mingrum. Ia bahkan membeberkan nominal spesifik yang sempat diucapkan terdakwa saat pertemuan di Mahan Agung. "Waktu di Mahan Agung, beliau menyampaikan: 'Nanti akan saya beri Rp50 juta, dan Yozi Rizal Rp100 juta'," ungkap Ririn.

Uang Tunai dalam Kantong Plastik

Penuntut Umum membuktikan bahwa janji terdakwa terealisasi dalam bentuk penyerahan uang tunai fisik oleh jajaran direksi BUMD. Ririn mengaku mendapati penyerahan uang tunai sebesar Rp50 juta secara langsung di ruang kerjanya dari Direktur Utama Pt Leb, M. Hermawan Eriadi, yang kini berstatus terpidana.

"Pak Hermawan datang membawa satu kantong plastik. Saya tanya ini apa? Beliau menjawab: 'Ini ada dari Pak Arinal Rp50 juta, insyaallah aman karena ini tantiem kami.' Beliau juga meyakinkan bahwa pimpinan lain seperti Pak Yozi Rizal sudah menerima Rp100 juta," tutur Ririn.

Dari uang tersebut, Ririn sempat menyerahkan Rp15 juta kepada Mingrum Gumay untuk membantu biaya operasional pengamanan kegiatan Mayday. Namun, menyadari potensi masalah hukum, kedua saksi berinisiatif menyerahkan seluruh uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Uang Rp15 juta itu saya serahkan ke Kejaksaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab hukum saya," ujar Mingrum. Ririn pun mengonfirmasi telah menyetorkan kembali uang Rp50 juta ke rekening penampungan kas negara melalui Kejaksaan,” tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.